Tanganmedia.Id, BADUNG - Mangupura – Polres Badung bersama Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Sepanjang bulan Agustus 2025, sebanyak 21 kasus C3 (Curas, Curat, dan Curanmor) berhasil diungkap, dengan total 23 tersangka diamankan. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan serupa. Pengungkapan ini disampaikan langsung Wakapolres Badung, KOMPOL I Gede Suarmawa, SH., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Badung, Selasa (16/9/25).
Wakapolres KOMPOL Suarmawa seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Badung dan seluruh Polsek jajaran. “Kami berhasil mengungkap 13 kasus curanmor, 4 kasus pencurian biasa (cusa), dan 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Mengwi, Kuta Utara, dan Abiansemal. Salah satu tersangka bahkan kami ketahui sedang ditahan di Polsek Blahbatuh Polres Gianyar karena kasus serupa,” jelasnya. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berbeda, mulai dari Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Rincian pengungkapan menunjukkan bahwa Polres Badung sendiri berhasil mengungkap 9 kasus curanmor. Sementara itu, Polsek Mengwi menangani 5 kasus (1 cusa, 2 curat, 2 curanmor), Polsek Kuta Utara 6 kasus (3 cusa, 1 curat, 2 curanmor), dan Polsek Abiansemal mengungkap 1 kasus curat. Para pelaku diamankan beserta barang bukti seperti sepeda motor hasil curian, HP, dan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian bahkan hingga BB berupa 4 ekor burung lokal.
KOMPOL Suarmawa menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta respons cepat terhadap laporan masyarakat demi menekan angka kejahatan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Badung. Semua kasus akan ditangani hingga tuntas, termasuk jaringan yang mungkin masih beroperasi,” ujarnya didampingi Kapolsek Abiansemal KOMPOL I Nyoman Karang Adiputra, S.H., Kapolsek Kuta Utara KOMPOL I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kanit Reskrim Polsek Mengwi IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H, M.H.
Di akhir konferensi pers, Wakapolres Badung juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat meninggalkan kendaraan atau rumah dalam keadaan kosong. “Pastikan rumah terkunci dengan baik, gunakan kunci ganda pada kendaraan, dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutupnya. (hms/yadon)
0 Komentar