CIMAHI, TANGANMEDIA.ID – Pemerintah Kota Cimahi memperkuat sistem layanan perlindungan sosial melalui peresmian Rumah Singgah yang dikelola Dinas Sosial Kota Cimahi. Fasilitas ini disiapkan sebagai tempat perlindungan sementara bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk lansia terlantar, penyandang disabilitas, warga yang mengalami krisis sosial, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Peresmian Rumah Singgah dilakukan langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Jumat (27/12). Peresmian ini dihadiri Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, unsur Forkopimda, Sekda Kota Cimahi, para asisten, Camat, Lurah, Ketua RW dan RT setempat, dan tokoh masyarakat.
Kehadiran fasilitas ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam menata sistem penanganan warga rentan agar tidak lagi bersifat insidental, melainkan terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Selama ini, penanganan warga terlantar kerap menghadapi keterbatasan ruang, waktu, dan koordinasi lintas sektor. Dengan beroperasinya Rumah Singgah, pemerintah daerah memiliki titik layanan yang jelas sebagai tempat transit awal sebelum klien mendapatkan penanganan lanjutan sesuai kebutuhan masing-masing.
Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Totong Solehudin, menjelaskan bahwa Rumah Singgah berfungsi sebagai pusat layanan sementara untuk asesmen awal. Setiap warga yang terjaring akan mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar, pendampingan sosial, serta pemeriksaan kondisi fisik dan psikologis. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, klien kemudian dirujuk ke layanan lanjutan, seperti fasilitas kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan ke keluarga, atau rujukan ke lembaga terkait lainnya.
Totong juga menyebutkan bahwa pembangunan Rumah Singgah ini bukan sekedar domain fisik, melainkan momentum ditegakkannya keadilan sosial bagi kelompok yang termarginalkan. “Rumah singgah ini bukan sekadar tempat berteduh, tetapi bagian dari sistem layanan sosial yang terukur. Di sini dilakukan pendataan, asesmen, dan penentuan langkah penanganan lanjutan agar warga tidak kembali ke kondisi yang sama,” jelasnya.
Secara fisik, Rumah Singgah berdiri di atas lahan seluas 411,25 meter persegi dengan luas bangunan 221,94 meter persegi dan terdiri dari dua lantai. Fasilitas ini memiliki kapasitas maksimal lima orang dalam satu waktu, termasuk satu ruang khusus untuk ODGJ. Masa layanan dibatasi maksimal lima hingga tujuh hari, menyesuaikan hasil asesmen petugas sosial dan kondisi klien.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa pembangunan Rumah Singgah merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan cepat bagi warga yang berada dalam situasi darurat sosial. Menurutnya, penanganan warga terlantar harus dilakukan secara manusiawi, namun tetap berbasis tata kelola yang jelas dan akuntabel.
“Rumah singgah ini bukan tempat penampungan permanen, tetapi ruang aman sementara. Di sini negara hadir untuk memastikan penanganan dilakukan secara tepat, terarah, dan bermartabat,” ujar Ngatiyana.
Ia menambahkan, keberadaan Rumah Singgah juga memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari perangkat kewilayahan, fasilitas kesehatan, hingga aparat penegak hukum. Dengan koordinasi tersebut, penanganan warga rentan tidak berhenti pada proses evakuasi, tetapi berlanjut hingga solusi jangka menengah yang berkelanjutan.
Ngatiyana juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung optimalisasi fungsi Rumah Singgah. Ia mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan lansia terlantar, ODGJ, atau warga yang membutuhkan pertolongan sosial agar dapat segera ditangani melalui jalur yang tepat.
Pemerintah Kota Cimahi berharap keberadaan Rumah Singgah dapat menjadi instrumen penting dalam menurunkan jumlah warga terlantar di ruang publik, sekaligus meningkatkan rasa aman dan ketertiban lingkungan. Lebih dari itu, Rumah Singgah diharapkan menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial yang profesional, terukur, dan berorientasi pada pemulihan martabat manusia. (Bidang IKPS)


0 Komentar