Tanganmedia,Id, Kota Bandung - Banyak terjadi perselisihan tentang SARA ataupun dugaan penyalahgunaan gedung yang dijadikan tempat ibadah, membuat DPRD Kota Bandung membentuk panitia khusus (Pansus) 9 DPRD yang bertugas membahas rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung.
Wakil Ketua Pansus 9 Erick Darmadjaya, BSc., M.K.P membenarkan pembahasan pansus tersebut kini sedang berjalan.
"Ini tentang keberagaman dan toleransi, tujuannya mencerdaskan terkait persatuan dan kesatuan, yang kedua tentang berbeda itu satu, dan ketiga memperjelas hal-hal yang membuat perpecahan di masyarakat khususnya tentang SARA, ini juga mencegah dan menindak," terang politisi PSI ini saat ditemui.
Disampaikan Erick, di kota manapun ada saja kerikil-kerikil atau gemercik pencetus perpecahan.
Di Kota Bandung sendiri, terbaru yakni keberadaan gedung yang dikenal dengan nama GSG Arcamanik yang digunakan untuk beribadah setiap pekan dan gereja yang sedang dalam tahap pembangunan di Cipamokolan maupun di Kosambi gereja Kemah Daud.
Kondisi itu mementik kemarahan segelintir warga sekitar yang tidak berkenan tempat tersebut digunakan sebagai tempat ibadah.
Begitupun perpecahan kadang terjadi di parade budaya, ketika para budayawan saling berselisih paham, dan pertikaian lainnya.
"Itu salah satu faktor, padahal jelas agama yang diakui di Indonesia itu apa saja. Tapi dengan alasan perizinan yang membuat percikan-percikan, jadi harus diperjelas lagi tentang sara, antar suku, antar agama, antar golongan itu diperjelas," tegasnya.
Seperti diketahui kata dia syarat pembangunan sebuah tempat ibadah itu memang dari pusat Kementrian Agama sedang dari Kota Kabupaten atau kewilayahan hanya pemberkasan, Namun untuk penindakan, jika ada pelanggaran maka harus diperjelas sampai ke tingkat RT RW.
"RT RW banyak berperan, kebanyakan tidak sadar posisinya sebagai mitra Pemerintah, lalu ada perkeliruan juga, bukan mengayomi, motifnya ada ekonomi, lintas agama, kelompok, dll. Agar kondusif semua, maka perda ini harus mempertegasnya," tandas wakil Ketua Komisi I ini.
Peran dan ketegasan para pimpinan sangat penting untuk menjaga marwah persatuan.
Izin sebaiknya tidak diberikan kepada masyarakat karena selalu menjadi arena kepentingan, seperti izin-izin lainnya yang sudah tertuang secara OSS.
Masih kata Erick, hasil kunjungan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ada pesan khusus bahwa semua perda spesifik nya harus mengandung unsur Pancasila dan UUD 45.
Dan untuk pembahasan raperda itu sendiri lanjut Erick, sebenarnya untuk pasal-pasal sudah selesai tetapi ada tambahan dan revisi.
"Kalau yang kesesuaian, kemarin kita kunjungan ke Salatiga. Nyantol ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang berkaitan agama atau gerakan radikal lainnya. Kalau yang berkaitan dengan Pancasila nya ke BPIP cantolannya, kalau manusia nya ke Kemenkumham. Lahirnya perda ini harapan kita agar kota Bandung ini paruguh atau tertib, aman, dan nyaman ditinggali," tutupnya.
Red
0 Komentar