Tanganmedia.Id, Bale Bandung – Persidangan perkara perdata nomor 139/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung berjalan dengan lancar dan berakhir damai.
Pihak Penggugat melalui kuasanya, Advokat Marco Van Basten, S.H., M.H., secara resmi mencabut gugatan yang diajukannya terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat. Dalam proses pencabutan tersebut, terdapat beberapa catatan kesepahaman yang diterima dan disepakati oleh pihak Tergugat.
Kuasa hukum Tergugat, H. Achmad Gunawan, S.H., M.H. dan Hendi, S.H., M.H., menyatakan menerima pencabutan gugatan tersebut dan menghormati langkah damai yang ditempuh oleh Penggugat.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari majelis hakim, petikan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait pencabutan perkara ini dijadwalkan akan keluar secara resmi pada hari Rabu mendatang. Dengan pencabutan tersebut, maka perkara dianggap selesai dan tidak dilanjutkan, termasuk terhadap Para Turut Tergugat, yakni Pimpinan DPRD Kota Cimahi, serta pihak-pihak lainnya yang sebelumnya turut disebut dalam perkara ini.
Penanganan yang berorientasi pada penyelesaian damai ini diapresiasi oleh semua pihak sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan semangat rekonsiliasi.
0 Komentar