Inspiratif, Tajam, Dinamis

BK-RI Gugat Regulasi Kepemudaan Bermasalah

 

CIMAHI, TANGANMEDIA.ID – Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan regulasi kepemudaan di berbagai daerah yang dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Dalam pernyataan opininya, BK-RI menilai masih banyak kebijakan daerah yang justru membatasi ruang gerak organisasi kepemudaan.

BK-RI menegaskan, sejumlah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga, Peraturan Gubernur, hingga Peraturan Bupati/Wali Kota dianggap terlalu birokratis dan tidak memberikan ruang partisipasi nyata bagi generasi muda. Padahal, keberadaan organisasi kepemudaan telah memiliki legalitas resmi yang dijamin negara melalui SK Kemenkumham RI.

“Masa depan bangsa dipertaruhkan ketika pejabat publik mengabaikan hukum yang mereka sumpah untuk ditegakkan. Pemuda tidak membutuhkan janji manis, melainkan keadilan dan ruang regenerasi,” tulis BK-RI dalam pernyataannya.

Dalam sikap resminya, BK-RI menyoroti Pasal 8 huruf d, Pasal 19 huruf d, serta Pasal 47 UU Kepemudaan yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memberikan advokasi, mediasi, dukungan fasilitas, hingga pelibatan masyarakat dalam pelayanan kepemudaan.

Menurut BK-RI, pengabaian terhadap pasal-pasal tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan dan kelalaian pelayanan publik. Organisasi itu juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pejabat yang dinilai sengaja tidak menjalankan amanat undang-undang.

BK-RI menyebut pejabat publik dapat dikenai sanksi pidana jabatan maupun gugatan perdata melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa apabila kebijakan yang diambil merugikan hak konstitusional pemuda.

Meski demikian, BK-RI tetap membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice apabila pemerintah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kebijakan serta memulihkan hak-hak organisasi kepemudaan.

Dalam tuntutan terbukanya kepada Presiden RI, Kemenpora, hingga Dispora provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, BK-RI meminta reformasi total regulasi kepemudaan agar selaras dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 2009.

BK-RI menilai pembangunan sumber daya manusia unggul hanya dapat terwujud apabila negara hadir memberi dukungan nyata terhadap aktivitas kepemudaan, bukan justru membatasi ruang geraknya.

“Pemuda membutuhkan realisasi anggaran, fasilitas, dan perlindungan hukum, bukan sekadar seremoni,” tegas BK-RI.

Organisasi tersebut menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila tuntutan reformasi regulasi kepemudaan tidak segera direspons pemerintah.

Judul:
BK-RI Soroti Regulasi Pemuda Bermasalah

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close