Inspiratif, Tajam, Dinamis

DLH Cimahi Tindak Tegas Sampah UMKM

 


CIMAHI, TANGANMEDIA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban dilakukan tanpa pandang bulu, terutama menyasar usaha seperti rumah makan yang masih menyamakan pengelolaan sampah dengan rumah tangga.

Kepala Bidang Tata Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik tersebut. Ia menilai, karakteristik dan volume sampah dari pelaku usaha jelas berbeda, sehingga membutuhkan penanganan khusus.

“Sayang sekali jika sampah dari pelaku usaha masih diperlakukan seperti sampah rumah tangga. Padahal, dalam aturan mereka memiliki kewajiban khusus dalam pengelolaannya,” ujar Ario saat ditemui di kantornya, Selasa (14/4/2026).

Ario menjelaskan, pelaku usaha tidak diwajibkan bekerja sama langsung dengan DLH. Namun, mereka harus memastikan pengelolaan sampah dilakukan oleh pihak resmi yang memiliki izin. Jika tidak mampu mengelola secara mandiri, pelaku usaha diwajibkan menggandeng pihak ketiga yang legal dan kompeten.

Menurutnya, persoalan utama terletak pada tidak dijalankannya kewajiban dalam dokumen lingkungan. Hal ini menjadi dasar DLH dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

DLH Kota Cimahi mencatat, produksi sampah harian mencapai sekitar 251 ton, berdasarkan jumlah penduduk hampir 600 ribu jiwa dengan rata-rata produksi 0,4 kilogram per orang per hari. Jumlah tersebut belum termasuk tambahan dari sektor usaha seperti perdagangan dan restoran.

Untuk mengatasi persoalan ini, DLH terus mendorong penerapan teknologi pengolahan sampah, mulai dari pengolahan organik menjadi pakan ternak, kompos, hingga produk daur ulang bernilai ekonomi. Meski demikian, Ario menekankan bahwa pemilahan sampah dari sumber tetap menjadi kunci utama.

“Tanpa pemilahan, semua teknologi akan sulit diterapkan. Bahkan memisahkan sampah organik dan anorganik saja masih menjadi tantangan besar,” jelasnya.

Dalam upaya penegakan aturan, DLH telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha. Beberapa rumah makan bahkan telah dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sebagian instalasi pengelolaan limbah.

Selain itu, DLH juga tengah menertibkan sistem retribusi sampah agar sesuai dengan klasifikasi usaha. Masih ditemukan pelaku usaha yang membayar retribusi setara rumah tangga, yang dinilai tidak sesuai aturan.

DLH Cimahi juga menyoroti praktik kerja sama dengan pihak pengangkut sampah ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini menjadi fokus penertiban ke depan.

“Kami akan kejar dan tindak. Pelaku usaha harus memastikan mitra pengelola sampahnya memiliki izin,” tegas Ario.

Melalui langkah tegas ini, DLH berharap kesadaran pelaku usaha dan masyarakat meningkat, sehingga persoalan sampah di Kota Cimahi dapat ditangani secara berkelanjutan.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close